img

FUNGSI/URAIAN TUGAS BIDANG PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN MANUSIA, DAN KEWILAYAHAN
a. Penyusunan bahan program kerja di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan;
c. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan;
d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.


FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PEMERINTAHAN
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Pemerintahan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pemerintahan;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pemerintahan;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Pemerintahan;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pemerintahan meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Pemerintahan; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PEMBANGUNAN MANUSIA
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia; Penyusunan Perencanaan Pembangunan Manusia, Penyediaan Kajian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Koordinasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs); Koordinasi Perencanaan Kabupaten Layak Anak, Perencanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Kabupaten Sehat, Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia), Koordinasi Penanganan Stunting, dan Penanggulangan Kemiskinan serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR KEWILAYAHAN
a. Penyiapan bahan  penyusunan  rencana  program  dan  anggaran  di bidang Perencanaan Kewilayahan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Kewilayahan;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Kewilayahan;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Kewilayahan;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Kewilayahan meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan  (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan; Koordinasi Perencanaan Penggunaan Dana Kelurahan; Koordinasi Perencanaan TMMD; Pengkoordinasian Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
f. Penyiapan  bahan  pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Kewilayahan; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.