- Dibaca: 3541
FUNGSI/URAIAN TUGAS BIDANG PEREKONOMIAN, SDA, DAN INFRASTRUKTUR
a. Penyusunan bahan program kerja di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah;
c. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah;
d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PEREKONOMIAN
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Perekonomian;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Perekonomian;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Perekonomian;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Perekonomian;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Perekonomian meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian; Pengkajian, Analisis, dan Perumusan Kerangka Ekonomi Makro Daerah (Perencanaan Ekonomi dan Indikator Ekonomi); Sinkronisasi Pelaksanaan Pengembangan Model Ekonomi serta Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Ekonomi Makro Daerah; Koordinasi Kerjasama Pembangunan Antar Daerah Bidang Perekonomian dan Pengembangan Ekonomi Lokal; Koordinasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG), dan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Sektoral Perekonomian serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Perekonomian; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR SDA DAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA; Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial; Koordinasi Perencanaan Rumpun Pengembangan Wilayah; Koordinasi Perencanaan Kawasan Perbatasan; Koordinasi Perencanaan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT); Koordinasi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD dan RPJMD; Pengkoordinasian Komisi Irigasi serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PRASARANA WILAYAH
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Bidang Infrastruktur (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur; Pengkajian, Analisis, dan Perumusan Kebijakan dan Pengoordinasian Kewilayahan dan Konektivitas Daerah dan RTRW Daerah; Sinkronisasi Pengembangan Model Kewilayahan dan Konektivitas Serta Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Holistik Integratif Untuk Kewilayahan dan Konektivitas; Koordinasi Strategi Sanitasi Kabupaten(SSK); Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RADAMPL); Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP); Rencana Induk Strategi Pengelolaan Air Minum (RISPAM); Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP); Panitia Kemitraan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAKEM); Koordinasi Perencanaan Kebijakan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (JAKSTRADA SPAM); Pengkoordinasian Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP); Pengkoordinasian Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Forum PKP); dan Pengkoordinasian Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.