img

FUNGSI/URAIAN TUGAS BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
a. Penyusunan bahan program kerja di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
c. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PERENCANAAN DAN PENDANAAN
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan dan Pendanaan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan dan Pendanaan;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan dan Pendanaan;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan dan Pendanaan;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan dan Pendanaan meliputi: Analisis Kondisi Daerah, Permasalahan, dan Isu Strategis Pembangunan Daerah; Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya; Pelaksanaan Konsultasi Publik; Koordinasi Pelaksanaan Forum SKPD/Lintas SKPD; Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten; Penyiapan Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan; Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; Sinkronisasi Kebijakan Sektoral dan Kewilayahan Dalam Penentuan Lokasi Prioritas di Daerah; Pengusulan Kegiatan Yang Bersumber Dana Bantuan Keuangan dan DAK/APBN; Singkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran di Daerah; Sinkronisasi Analisis Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; Pengoordinasian Pagu Indikatif Pembangunan Daerah serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pendanaan; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR DATA DAN INFORMASI
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Data dan Informasi;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Data dan Informasi;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Data dan Informasi;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Data dan Informasi;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Data dan Informasi meliputi : Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Pembinaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan SKPD; Penyusunan Profil Pembangunan Daerah Kabupaten; Survei Pengumpulan Data Pembangunan Daerah; Pengelolaan dan Analisis Data Pembangunan Sebagai Bahan Perencanaan Pembangunan Daerah; Menyajikan Data Pembangunan Daerah Sesuai Kebutuhan Sebagai Bahan Informasi; Identifikasi Permasalahan Pembangunan Daerah Berdasarkan Data Untuk Mengetahui Perkembangan Pembangunan; Pengamanan Data dan Informasi Pembangunan Daerah Melalui Bahan Cetak Dan Elektronik Sebagai Bahan Dokumentasi; Pengelolaan Sekretariat Satu Data Indonesia serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
f. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Data dan Informasi; dan
g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
e. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan meliputi : Koordinasi Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten (meliputi: Pengendalian dan Pelaporan Kegiatan Penyusunan dan Hasil Rencana Pembangunan Daerah; Pengendalian Melalui Pemantauan dan Supervisi  serta Tindak Lanjut Penyimpangan Terhadap Pencapaian Tujuan Agar Program dan Kegiatan Sesuai Kebijakan Pembangunan Daerah; Pelaksanaan Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Evaluasi dokumen RKPD dan Evaluasi RPJMD); Pengendalian Pelaksanaan Kerjasama Daerah; Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah (meliputi: Monitoring, Evaluasi Rencana dan Pelaksanaan Pembangunan Bulanan, Triwulan, Semester, dan Tahunan; Menghimpun Hasil Evaluasi Pembangunan Daerah Sesuai Program/Kegiatan; Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi Rencana dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Sebagai Bahan Penilaian; Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi Secara  Berjenjang  Sebagai Bahan Penyusunan Program Lanjutan); Penghimpunan Bahan Kebijakan Teknis Sistem Evaluasi Pembangunan Daerah; Penyiapan Bahan Pengembangan Sistem dan Prosedur Evaluasi; Penyusunan Laporan Dana Tugas Pembantuan serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.