B A P P E R I D A

Kabupaten Sragen

Sekretariat

FUNGSI/URAIAN TUGAS SEKRETARIAT
  1. Pengoordinasian dan penyusunan program, anggaran, dan evaluasi kinerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  2. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  4. Pengelolaan perlengkapan, administrasi umum, rumah tangga, aset, dan jasa penunjang di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  5. Pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  6. Pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Umum dan Kepegawaian;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Umum dan Kepegawaian;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Umum dan Kepegawaian;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Umum dan Kepegawaian;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Umum dan Kepegawaian meliputi : Administrasi Barang Milik Daerah; Administrasi Kepegawaian; Administrasi Umum; Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Pengelolaan Protokol; Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pelayanan Publik dan Hubungan Masyarakat; Organisasi dan Tata Laksana Perangkat Daerah; serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Umum dan Kepegawaian; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan meliputi : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (meliputi : Penyusunan Dokumen Perencanaan; Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD dan perubahan; Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD dan perubahan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD; Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah); Pengelolaan Data dan Informasi serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR KEUANGAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Keuangan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Keuangan;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Keuangan;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Keuangan;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Keuangan meliputi : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah (meliputi : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN; Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN; Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD; Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD; Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD/ Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD; Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran); Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah; Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Keuangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

FUNGSI/URAIAN TUGAS BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
  1. Penyusunan bahan program kerja di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PERENCANAAN DAN PENDANAAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan dan Pendanaan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan dan Pendanaan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan dan Pendanaan;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan dan Pendanaan;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan dan Pendanaan meliputi: Analisis Kondisi Daerah, Permasalahan, dan Isu Strategis Pembangunan Daerah; Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya; Pelaksanaan Konsultasi Publik; Koordinasi Pelaksanaan Forum SKPD/Lintas SKPD; Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten; Penyiapan Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan; Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; Sinkronisasi Kebijakan Sektoral dan Kewilayahan Dalam Penentuan Lokasi Prioritas di Daerah; Pengusulan Kegiatan Yang Bersumber Dana Bantuan Keuangan dan DAK/APBN; Singkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran di Daerah; Sinkronisasi Analisis Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; Pengoordinasian Pagu Indikatif Pembangunan Daerah serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pendanaan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR DATA DAN INFORMASI
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Data dan Informasi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Data dan Informasi;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Data dan Informasi;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Data dan Informasi;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Data dan Informasi meliputi : Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Pembinaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan SKPD; Penyusunan Profil Pembangunan Daerah Kabupaten; Survei Pengumpulan Data Pembangunan Daerah; Pengelolaan dan Analisis Data Pembangunan Sebagai Bahan Perencanaan Pembangunan Daerah; Menyajikan Data Pembangunan Daerah Sesuai Kebutuhan Sebagai Bahan Informasi; Identifikasi Permasalahan Pembangunan Daerah Berdasarkan Data Untuk Mengetahui Perkembangan Pembangunan; Pengamanan Data dan Informasi Pembangunan Daerah Melalui Bahan Cetak Dan Elektronik Sebagai Bahan Dokumentasi; Pengelolaan Sekretariat Satu Data Indonesia serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Data dan Informasi; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan meliputi : Koordinasi Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten (meliputi: Pengendalian dan Pelaporan Kegiatan Penyusunan dan Hasil Rencana Pembangunan Daerah; Pengendalian Melalui Pemantauan dan Supervisi serta Tindak Lanjut Penyimpangan Terhadap Pencapaian Tujuan Agar Program dan Kegiatan Sesuai Kebijakan Pembangunan Daerah; Pelaksanaan Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Evaluasi dokumen RKPD dan Evaluasi RPJMD); Pengendalian Pelaksanaan Kerjasama Daerah; Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah (meliputi: Monitoring, Evaluasi Rencana dan Pelaksanaan Pembangunan Bulanan, Triwulan, Semester, dan Tahunan; Menghimpun Hasil Evaluasi Pembangunan Daerah Sesuai Program/Kegiatan; Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi Rencana dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Sebagai Bahan Penilaian; Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi Secara Berjenjang Sebagai Bahan Penyusunan Program Lanjutan); Penghimpunan Bahan Kebijakan Teknis Sistem Evaluasi Pembangunan Daerah; Penyiapan Bahan Pengembangan Sistem dan Prosedur Evaluasi; Penyusunan Laporan Dana Tugas Pembantuan serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.

Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan

FUNGSI/URAIAN TUGAS BIDANG PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN MANUSIA, DAN KEWILAYAHAN
  1. Penyusunan bahan program kerja di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Pemerintahan, Pembangunan Manusia, dan Kewilayahan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PEMERINTAHAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Pemerintahan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pemerintahan;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Pemerintahan;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pemerintahan meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Pemerintahan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PEMBANGUNAN MANUSIA
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia; Penyusunan Perencanaan Pembangunan Manusia, Penyediaan Kajian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Koordinasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs); Koordinasi Perencanaan Kabupaten Layak Anak, Perencanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Kabupaten Sehat, Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia), Koordinasi Penanganan Stunting, dan Penanggulangan Kemiskinan serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Pembangunan Manusia; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR KEWILAYAHAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Kewilayahan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Kewilayahan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Kewilayahan;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Kewilayahan;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Kewilayahan meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan; Koordinasi Perencanaan Penggunaan Dana Kelurahan; Koordinasi Perencanaan TMMD; Pengkoordinasian Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Kewilayahan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur

FUNGSI/URAIAN TUGAS BIDANG PEREKONOMIAN, SDA, DAN INFRASTRUKTUR
  1. Penyusunan bahan program kerja di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah;
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencaanaan Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup, dan Prasarana Wilayah; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PEREKONOMIAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Perekonomian;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Perekonomian;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Perekonomian;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Perekonomian;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Perekonomian meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian; Pengkajian, Analisis, dan Perumusan Kerangka Ekonomi Makro Daerah (Perencanaan Ekonomi dan Indikator Ekonomi); Sinkronisasi Pelaksanaan Pengembangan Model Ekonomi serta Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Ekonomi Makro Daerah; Koordinasi Kerjasama Pembangunan Antar Daerah Bidang Perekonomian dan Pengembangan Ekonomi Lokal; Koordinasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG), dan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Sektoral Perekonomian serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Perekonomian; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR SDA DAN LINGKUNGAN HIDUP
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang SDA; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA; Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial; Koordinasi Perencanaan Rumpun Pengembangan Wilayah; Koordinasi Perencanaan Kawasan Perbatasan; Koordinasi Perencanaan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT); Koordinasi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD dan RPJMD; Pengkoordinasian Komisi Irigasi serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan SDA dan Lingkungan Hidup; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR PRASARANA WILAYAH
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah meliputi : Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur; Pengkajian, Analisis, dan Perumusan Kebijakan dan Pengoordinasian Kewilayahan dan Konektivitas Daerah dan RTRW Daerah; Sinkronisasi Pengembangan Model Kewilayahan dan Konektivitas Serta Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Holistik Integratif Untuk Kewilayahan dan Konektivitas; Koordinasi Strategi Sanitasi Kabupaten(SSK); Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RADAMPL); Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP); Rencana Induk Strategi Pengelolaan Air Minum (RISPAM); Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP); Panitia Kemitraan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (PAKEM); Koordinasi Perencanaan Kebijakan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (JAKSTRADA SPAM); Pengkoordinasian Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP); Pengkoordinasian Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (Forum PKP); dan Pengkoordinasian Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan Prasarana Wilayah; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Bidang Riset dan Inovasi Daerah

FUNGSI/URAIAN TUGAS BIDANG RISET DAN INOVASI DAERAH
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilal Pancasila,
  3. Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  4. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah;
  6. Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  7. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
  8. Koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah;
  9. Koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR RISET SOSIAL DAN PEMERINTAHAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Sosial dan Pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Sosial dan Pemerintahan;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Sosial dan Pemerintahan;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Sosial dan Pemerintahan meliputi : Fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Keuangan dan Aset Daerah, Reformasi Birokrasi, Ketertiban dan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat, Penataan Kelembagaan Desa, Ketatalaksanaan Desa, Aparatur Desa, Keuangan dan Aset Desa, Badan Usaha Milik Desa; Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek-Aspek Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan dan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tenaga Kerja, Partisipasi Masyarakat, dan Transmigrasi; Pengelolaan Data Kelitbangan dan Peraturan; Perumusan Rekomendasi Atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi terhadap Pelaksanaan Peraturan; Fasilitasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Data dan Pengkajian Peraturan; Fasilitasi Rekomendasi Penelitian bagi WNA; Bahan Kerja Sama Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Kemitraan Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian di Bidang Sosial dan Pemerintahan serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Sosial dan Pemerintahan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR RISET EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Ekonomi dan Pembangunan meliputi : Penelitian dan pengembangan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Badan Usaha Milik Daerah, Pertanian, Perkebunan dan Pangan, Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penataan Ruang dan Pertanahan, dan Komunikasi dan Informatika; Bahan Kerja Sama Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Kemitraan Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian di Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

FUNGSI/URAIAN TUGAS KELOMPOK UNSUR INOVASI DAN TEKNOLOGI
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi;
  5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi meliputi : Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi; Uji Coba dan Penerapan Rancang Bangun/Model Replikasi dan Invensi di Bidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi; Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif; Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan (Pengelolaan Jurnal Litbang Sukowati); Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual; Fasilitasi Kegiatan Kreativitas dan Inovasi (Krenova), Hilirisasi Riset, Pameran Produk Inovasi (PPI), Laboratorium Inovasi, Pendampingan Inovasi, dan Penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah; Bahan Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Inovasi dan Teknologi; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.