Kabupaten Sragen
Perubahan iklim yang sedang terjadi tidak terlepas dari kegiatan sosial-ekonomi manusia (antropogenik) yang memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan temperatur udara, sehingga tanpa upaya yang terstruktur dan berkesinambungan, dampak yang akan terjadi di masa mendatang akan semakin serius, khususnya bagi sektor sumber daya air (SDA). Upaya penyusunan strategi adaptasi SDA terhadap perubahan iklim perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya untuk mengamankan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku, yang secara umum dapat dilakukan dengan cara meningkatkan daya dukung DAS sebagai daerah resapan air.
Oleh karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.33/2016 memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun aksi adaptasi perubahan iklim (API) dan mengintegrasikan dalam rencana pembangunan salah satunya untuk sektor SDA. Dengan demikian untuk menyusun kajian kerentanan sumber daya air terhadap perubahan iklim diperlukan koordinasi antara OPD, PDAM, swasta, akademisi, pemangku kepentingan SDA, dan USAID IUWASH Tangguh serta dibutuhkan data-data pendukung seperti: