B A P P E R I D A

Kabupaten Sragen

Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah dan Desa

Indikator ketahanan pangan adalah tersedianya cadangan pangan sepanjang waktu. Dalam rangka penguatan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi maka dilaksanakan Rapat Pembahasan Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah dan Masyarakat Desa di Ruang Rapat Bidang Ekoisda Bapperida Kabupaten Sragen pada awal bulan Maret 2024.

Rapat dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertindak sebagai pimpinan rapat Kabid Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Bapperida.

Rapat ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Mendagri no 500.1.7 /339 /SJ tentang Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tanggal 17 Januari 2024 dan Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah no 526/394 tentang Cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa tanggal 15 Februari 2024 kepada Bupati/Walikota se-Jawa Tengah.
Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional. Cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.
Isu krisis pangan dan perubahan iklim yang berdampak terhadap ketahanan pangan daerah tentunya keberadaan CPPD menjadi penting dan prioritas bagi daerah untuk penyediaanya. Jika cadangan pangan tersedia serta dilengkapi regulasi yang baik maka akan sangat membantu daerah maupun masyarakat yang berada dalam kondisi rawan pangan maupun yang mengalami bencana sehingga cadangan pangan tersedia sewaktu-waktu dibutuhkan.

ISI SURVEY